Diam-diam, Membantu Orang Asing di Perbatasan Kini Dianggap Kejahatan
28 Maret 2026

Naluri untuk menolong orang yang kesusahan adalah salah satu kebajikan tertua umat manusia. Memberi air kepada yang haus atau tempat berlindung bagi yang kedinginan terasa seperti kewajiban moral yang mendasar. Namun, di seluruh dunia, dorongan ini justru secara sistematis dikategorikan ulang sebagai tindak pidana. Sebuah pergeseran hukum yang senyap namun pasti sedang terjadi. Hal ini mengubah warga biasa dan relawan kemanusiaan menjadi calon penjahat, hanya karena tindakan sederhana memberikan bantuan kemanusiaan kepada migran dan pengungsi.
Ini bukan masalah teoretis. Penelitian telah mendokumentasikan kenaikan tajam jumlah orang yang dituntut atas apa yang disebut "kriminalisasi solidaritas". Sejak 2015, di Eropa saja, ratusan orang telah diselidiki, didakwa, atau dihukum karena tindakan sederhana seperti menawarkan tumpangan mengisi daya ponsel, memberi makan, atau tumpangan kepada orang yang membutuhkan. Sebuah laporan dari Badan Hak-Hak Fundamental Uni Eropa (European Union Agency for Fundamental Rights) mencatat bagaimana undang-undang nasional yang multitafsir kini digunakan untuk melawan mereka yang memberikan bantuan penyelamatan jiwa. Padahal, awalnya hukum tersebut dirancang untuk memerangi penyelundupan manusia.
Di Laut Mediterania, kru kapal penyelamat dari organisasi non-pemerintah telah menghadapi pertarungan hukum selama bertahun-tahun. Kapal mereka disita dan staf dituduh bekerja sama dengan penyelundup. Di Yunani, para relawan yang membantu pengungsi yang tiba dengan perahu telah didakwa dengan tuduhan spionase. Di sepanjang perbatasan AS-Meksiko, pekerja kemanusiaan yang meninggalkan air di gurun Arizona yang mematikan juga telah dituntut karena upaya mereka. Pola ini menunjukkan adanya strategi yang terkoordinasi, bukan sekadar serangkaian insiden yang terpisah. Pemerintah secara sengaja mengaburkan batas antara kejahatan terorganisir dan bantuan atas dasar belas kasihan.
Penyebab mendasar dari tren ini adalah pergeseran fundamental dalam kebijakan migrasi. Selama puluhan tahun, strategi yang dominan adalah pencegahan. Logikanya, jika perjalanan dibuat cukup sulit dan berbahaya, orang akan berhenti mencoba melintasi perbatasan secara ilegal. Menuntut mereka yang menawarkan bantuan adalah langkah selanjutnya dalam strategi ini. Tujuannya adalah untuk menghilangkan jaring pengaman yang disediakan oleh para pegiat kemanusiaan, sekalipun jaring itu tipis. Dengan membuat tindakan menolong menjadi berisiko, pihak berwenang berharap dapat menciptakan "efek gentar" (chilling effect), agar warga enggan turun tangan sehingga para migran menjadi benar-benar terisolasi.
Kebijakan ini juga menguntungkan secara politik. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk membingkai migrasi sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai masalah kemanusiaan. Dengan menggambarkan pekerja bantuan sebagai pendukung aktivitas ilegal, mereka dapat mengalihkan tanggung jawab atas krisis di perbatasan. Mereka juga dapat memperkuat narasi bahwa mereka bersikap tegas terhadap migrasi. LSM sering dituduh bertindak sebagai "faktor penarik" (pull factor), sebuah tuduhan yang menurut sebagian besar penelitian migrasi tidak berdasar. Studi secara konsisten menunjukkan bahwa pendorong utama migrasi adalah konflik, persekusi, keputusasaan ekonomi, dan ketidakstabilan iklim, bukan karena kecilnya peluang untuk diselamatkan di laut.
Konsekuensi dari penindakan hukum ini sangat besar dan mematikan. Dampak yang paling langsung adalah terciptanya kekosongan bantuan. Ketika organisasi besar dan individu takut akan tuntutan hukum, lebih sedikit orang yang bersedia membantu mereka yang berada dalam bahaya. Hal ini secara langsung berkontribusi pada meningkatnya angka kematian di rute-rute migrasi. Mediterania Tengah, misalnya, telah menjadi salah satu penyeberangan perbatasan paling mematikan di dunia. Kenyataan ini diperparah oleh terhambatnya operasi pencarian dan penyelamatan oleh LSM. Orang-orang tidak berhenti bergerak; mereka hanya mati dalam jumlah yang lebih besar, jauh dari pandangan dan perhatian.
Selain itu, kriminalisasi solidaritas mengikis supremasi hukum dan hak asasi manusia. Hal ini merusak kewajiban yang diakui secara internasional untuk menyelamatkan orang yang berada dalam bahaya di laut, sebuah prinsip yang telah diabadikan dalam hukum maritim selama berabad-abad. Ini mengadu kewajiban hukum warga negara dengan hati nurani mereka, sehingga tercipta masyarakat di mana orang-orang diajari untuk tidak peduli. Hal ini menciptakan preseden berbahaya yang dampaknya melampaui isu migrasi, serta mempertanyakan peran masyarakat sipil dalam meminta pertanggungjawaban dari kekuasaan negara.
Mengatasi hal ini membutuhkan respons yang jelas dan tegas. Organisasi hak asasi manusia dan para ahli hukum telah menyerukan reformasi mendesak terhadap undang-undang. Langkah paling penting adalah negara-negara harus memasukkan "pengecualian kemanusiaan" (humanitarian exemption) ke dalam hukum mereka. Klausul semacam itu akan secara tegas membedakan antara tindakan penyelundupan untuk keuntungan finansial dan tindakan bantuan yang diberikan atas dasar kemanusiaan murni. Ini akan melindungi individu dan organisasi dari tuntutan hukum atas pekerjaan penyelamatan jiwa, sekaligus menegaskan kembali prinsip bahwa menyelamatkan nyawa bukanlah kejahatan.
Kesadaran publik juga sangat penting. Narasi yang menggambarkan para penolong sebagai penjahat perlu dilawan dengan fakta dan cerita yang mengungkap realitas kemanusiaan di perbatasan. Mendukung organisasi yang menjadi sasaran hukum dan finansial karena pekerjaan mereka akan mengirimkan pesan kuat bahwa solidaritas tidak akan bisa dibungkam dengan intimidasi. Fokus harus beralih dari menghukum mereka yang membantu, ke upaya mengatasi akar penyebab pengungsian paksa dan menciptakan jalur yang aman dan legal bagi orang untuk mencari suaka dan kesempatan.
Pada akhirnya, cara masyarakat memperlakukan mereka yang membantu kaum rentan adalah ujian bagi karakter masyarakat itu sendiri. Pertarungan hukum yang dihadapi oleh segelintir relawan di ruang sidang dari Arizona hingga Athena bukan hanya tentang kebijakan migrasi. Pertarungan ini adalah tentang dunia seperti apa yang kita inginkan—dunia di mana belas kasih dirayakan, bukan dituntut secara hukum. Membiarkan kriminalisasi terhadap kebaikan dasar manusia terus berlanjut tidak hanya akan gagal menyelesaikan tantangan global yang kompleks, tetapi juga akan mengikis fondasi moral yang kita miliki bersama.