Aturan Selingkuh di Dunia: Tak Lagi Dianggap Kriminal, tapi Hukumnya Masih Berat Sebelah
1 April 2026

Banyak orang berpikir perselingkuhan hanyalah masalah moral. Di banyak negara, anggapan itu hanya sebagian benar. Semakin banyak negara menghapus hukuman pidana untuk hubungan di luar nikah, tetapi hukum masih menjangkau kehidupan pribadi dengan cara yang sangat tidak seimbang. Di beberapa tempat, perselingkuhan masih bisa berujung pada penangkapan, penjara, denda, atau hukuman fisik. Di tempat lain, perselingkuhan bukan lagi kejahatan, tapi masih memengaruhi urusan perceraian, sengketa hak asuh anak, tunjangan pasangan, bahkan klaim pembelaan diri setelah konfrontasi kekerasan. Hasilnya adalah aturan hukum yang beragam, yang lebih mencerminkan kekuasaan negara dan kesetaraan gender, bukan sekadar soal perilaku pribadi.
Tren umumnya jelas. Selama beberapa dekade terakhir, pengadilan dan parlemen di banyak negara demokrasi tidak lagi menganggap perselingkuhan sebagai pelanggaran publik. Pada 2018, Mahkamah Agung India membatalkan Pasal 497 KUHP negara itu, sebuah aturan era kolonial yang mengkriminalisasi perselingkuhan dengan cara yang memperlakukan perempuan seolah-olah milik suami mereka. Mahkamah menyebut hukum itu inkonstitusional dan mendasarkan putusannya pada privasi, martabat, dan kesetaraan. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengambil kesimpulan serupa pada 2015, mengakhiri larangan pidana yang telah menjerat puluhan ribu orang selama beberapa dekade. Di Amerika Serikat, banyak undang-undang lama tentang perselingkuhan masih berlaku di beberapa negara bagian, tetapi penuntutan kini jarang terjadi dan pengadilan semakin melihat perilaku intim sebagai bagian dari hak privasi yang dilindungi oleh hukum konstitusi modern.
Namun, penghapusan hukuman pidana ini tidak terjadi di seluruh dunia. Di beberapa negara, perselingkuhan tetap dianggap sebagai pelanggaran pidana yang dipengaruhi oleh agama, hukum kolonial, atau keduanya. Di beberapa wilayah Timur Tengah dan Afrika, serta dalam sistem hukum yang menerapkan hukum keluarga atau moralitas agama, kasus perselingkuhan masih sampai ke kantor polisi dan ruang sidang. Human Rights Watch dan Amnesty International telah berulang kali mendokumentasikan bagaimana hukum semacam itu ditegakkan secara selektif dan sering kali dengan bias gender yang parah. Di beberapa yurisdiksi, beban pembuktian secara teknis tinggi, tetapi dalam praktiknya, kasus bisa muncul dari kehamilan di luar nikah, pesan teks, catatan hotel, atau keluhan tetangga. Ini berarti hukum bisa menjadi alat, tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mengontrol keluarga dan melakukan intimidasi sosial.
Ketidakseimbangan gender adalah salah satu pola yang paling jelas. Kelompok Kerja PBB tentang diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan telah memperingatkan bahwa hukum perselingkuhan sering kali melanggar hak atas privasi dan kesetaraan karena penerapannya lebih menargetkan perempuan daripada laki-laki. Seorang perempuan bisa menghadapi tuntutan pidana karena kehamilannya terlihat. Sementara itu, laki-laki dalam hubungan yang sama bisa menyangkal status sebagai ayah atau menghindari pemeriksaan. Dalam beberapa sistem hukum, perempuan juga menanggung beban yang lebih berat dalam perceraian jika dituduh berselingkuh, terutama di mana aturan perceraian berbasis kesalahan memengaruhi tunjangan atau hak bertemu anak. Bahkan jika teks hukumnya tampak netral, penegakannya sering kali tidak.
Hukum ini juga penting di luar pengadilan pidana. Di banyak negara, perselingkuhan tetap menjadi dasar untuk perceraian berbasis kesalahan. Ini mungkin terdengar kuno, tetapi masih memengaruhi hasil nyata. Di Inggris dan Wales, perselingkuhan dulu menjadi salah satu alasan resmi untuk mendapatkan perceraian sebelum reformasi hukum perceraian tanpa pembuktian kesalahan berlaku pada 2022. Di banyak negara bagian AS, perselingkuhan masih dapat memengaruhi tunjangan dan sengketa properti, meskipun bobotnya sangat bervariasi. Di beberapa negara Amerika Latin, Eropa, dan Asia, reformasi hukum telah mengurangi peran sentral dari kesalahan, tetapi hakim pengadilan keluarga mungkin masih mempertimbangkan pelanggaran dalam pernikahan secara tidak langsung saat memutuskan soal uang, tempat tinggal, atau pengaturan tempat tinggal anak. Apa yang tampak seperti pengkhianatan pribadi dapat dengan cepat menjadi alat tawar hukum.
Daya tawar hukum itu bisa membawa konsekuensi berbahaya. Para pakar dan kelompok hak asasi telah lama berpendapat bahwa hukum perselingkuhan tidak melindungi keluarga, melainkan justru memicu paksaan. Tuduhan dapat digunakan untuk menekan pasangan dalam perebutan hak asuh anak, memeras pasangan agar menyerahkan aset, atau untuk membenarkan pengawasan telepon dan pergerakan. Di beberapa negara, perempuan yang melaporkan kekerasan seksual justru menghadapi tuduhan perselingkuhan jika pihak berwenang yakin mereka tidak dapat membuktikan tidak adanya persetujuan. Risiko ini telah didokumentasikan oleh para pegiat hak asasi internasional di beberapa sistem hukum di mana seks di luar nikah masih dianggap kriminal. Efeknya sangat buruk. Hal ini membuat korban enggan mencari bantuan dan memberi pasangan yang kasar alat kontrol lain.
Ada juga masalah lintas batas yang tersembunyi. Orang-orang semakin banyak yang tinggal, bekerja, menikah, dan bercerai di bawah sistem hukum yang berbeda. Perselingkuhan yang tidak berisiko pidana di satu negara bisa membuat seseorang terancam tuntutan, penahanan, atau kehilangan hak asuh anak di negara lain. Migran, ekspatriat, dan pasangan internasional bisa terjebak oleh aturan yang tidak mereka duga. Pakar hukum keluarga sering memperingatkan bahwa penduduk asing di negara-negara Teluk, misalnya, mungkin menganggap norma negara asal mereka berlaku untuk kehidupan pribadi, padahal tidak. Bahkan di negara yang hukum pidananya sudah melunak, aturan imigrasi dan status keluarga masih bisa membuat perilaku intim berisiko secara hukum. Ketidakcocokan antara harapan pribadi dan hukum setempat ini menjadi semakin penting seiring dengan semakin banyaknya keluarga lintas batas.
Mengapa hukum-hukum ini bertahan? Sebagian jawabannya adalah simbolisme politik. Pemerintah sering membela larangan perselingkuhan sebagai cara untuk melindungi moralitas, pernikahan, atau tatanan sosial. Tetapi sejarah hukum menunjukkan hukum ini juga terkait dengan gagasan lama tentang warisan, keabsahan keturunan, dan kontrol laki-laki atas garis keluarga. Dalam sistem hukum kolonial, hukum perselingkuhan sering kali mencerminkan moralitas era Victoria daripada adat setempat. Dalam sistem hukum agama, para pembuat undang-undang mungkin menganggap reformasi sebagai tantangan terhadap tradisi itu sendiri. Ini membuat perubahan menjadi lebih sulit, bahkan ketika penuntutan jarang terjadi. Sebuah hukum bisa bertahan selama puluhan tahun hanya karena mengirimkan pesan, bukan karena menyelesaikan masalah.
Bukti menunjukkan hukum ini tidak banyak menyelesaikan masalah. Penelitian tentang perceraian dan stabilitas keluarga umumnya menunjuk pada tekanan ekonomi, penyalahgunaan alkohol, kekerasan dalam rumah tangga, dan beban pengasuhan yang tidak seimbang sebagai pendorong kehancuran pernikahan yang lebih kuat daripada hukum pidana. Negara-negara yang melakukan dekriminalisasi perselingkuhan tidak menunjukkan tanda-tanda bahwa ancaman penjara dapat mempertahankan pernikahan. Sebaliknya, reformasi hukum cenderung mengalihkan sengketa ke hukum keluarga perdata, di mana negara dapat fokus pada tunjangan, keselamatan, dan anak-anak, bukan pada hukuman. Putusan India pada 2018 secara langsung mencerminkan logika ini. Pengadilan tidak mendukung perselingkuhan; mereka hanya mengatakan hukum pidana bukanlah alat yang tepat.
Pendekatan hukum yang lebih baik mulai muncul, meskipun tidak merata. Dekriminalisasi adalah langkah pertama, terutama dalam sistem di mana perselingkuhan dapat memicu penangkapan atau hukuman fisik. Langkah kedua adalah reformasi hukum perceraian yang mengurangi insentif untuk menggunakan tuduhan sebagai senjata. Hukum perceraian tanpa pembuktian kesalahan, perlindungan privasi yang lebih kuat, dan batasan yang jelas pada pengawasan digital antar pasangan semuanya dapat meredakan ketegangan sengketa keluarga. Pengadilan juga memerlukan aturan yang lebih baik untuk memastikan klaim perselingkuhan tidak melemahkan pelaporan kekerasan dalam rumah tangga atau menjadi jalan pintas untuk mendiskriminasi perempuan dalam kasus hak asuh anak. Dalam konteks internasional, pemerintah dapat berbuat lebih banyak untuk memperingatkan pelancong dan pekerja asing tentang risiko hukum keluarga setempat yang sering kali tersembunyi.
Pertanyaan yang lebih dalam adalah untuk apa sistem peradilan itu ada. Jika tujuan hukum adalah untuk mencegah kerugian, melindungi hak, dan menyelesaikan sengketa secara adil, hukum perselingkuhan sering kali gagal dalam ujian itu. Hukum ini tidak memulihkan kepercayaan, jarang sekali melindungi anak-anak, dan justru dapat memperdalam ketidaksetaraan serta melegalkan kontrol. Di seluruh dunia, para pembuat undang-undang perlahan-lahan menyadari bahwa pengkhianatan dalam hubungan memang menyakitkan, tetapi rasa sakit saja bukanlah dasar yang kuat untuk hukuman pidana. Sampai prinsip ini diterapkan secara lebih konsisten, makna hukum dari sebuah perselingkuhan akan tetap sangat bergantung pada di mana batas negara berada, dan pada siapa yang dihakimi ketika sebuah pernikahan hancur.