Dulu Dianggap Lelucon, Kini Kirim Foto Tak Senonoh Bisa Berujung Pidana
30 Maret 2026

Selama bertahun-tahun, menerima foto kelamin pria yang tak diminta di aplikasi kencan atau media sosial dianggap sebagai lelucon yang tak menyenangkan. Masyarakat luas memandang fenomena ini sebagai 'risiko' yang tak terhindarkan dari kehidupan digital modern. Jika seseorang melapor ke polisi atau pengelola platform, mereka biasanya hanya disuruh memblokir pengguna, mengabaikan pesan, dan melanjutkan hidup. Aparat penegak hukum sebagian besar menganggap remeh perilaku ini, melihatnya sebagai gangguan yang tidak sopan, bukan ancaman nyata. Namun, para ahli hukum, advokat privasi, dan anggota parlemen tidak lagi menganggap masalah ini sebagai lelucon. Di seluruh dunia, sistem peradilan sedang mengalami pergeseran besar. Pengadilan dan badan legislatif sedang menulis ulang undang-undang yang sudah ketinggalan zaman. Mereka secara fundamental mendefinisikan ulang tindakan mengirim gambar intim tanpa diminta sebagai bentuk pelecehan seksual digital yang serius dan pantas mendapat hukuman hukum yang cepat.
Skala pelecehan digital ini sama sekali tidak tersentuh oleh sistem hukum selama lebih dari satu dekade, meskipun bukti prevalensinya sangat banyak. Data dari Pew Research Center telah berulang kali menyoroti betapa masifnya masalah ini. Menurut survei mereka, lebih dari separuh perempuan muda di Amerika Serikat pernah dikirimi gambar eksplisit yang tidak mereka minta atau setujui untuk dilihat. Untuk waktu yang lama, volume pelecehan yang mengejutkan ini berada di area abu-abu hukum. Pelaku sama sekali tidak menghadapi konsekuensi apa pun. Mereka semakin berani karena percaya bahwa tindakan digital tidak membawa hukuman di dunia nyata. Namun, koalisi reformis hukum yang terus berkembang berhasil berargumen bahwa memaksa seseorang untuk melihat gambar eksplisit adalah pelanggaran persetujuan, tidak peduli apakah itu terjadi di sudut jalan atau di layar ponsel pintar.
Menanggapi pelecehan yang meluas ini, berbagai wilayah hukum secara perlahan menulis ulang hukum pidana mereka. Di Inggris, pemerintah baru-baru ini mengambil langkah bersejarah dengan secara resmi mengkriminalisasi *cyberflashing*. Tindakan ini menjadikan pengiriman gambar eksplisit tanpa persetujuan sebagai pelanggaran yang dapat dihukum hingga dua tahun penjara. Di Amerika Serikat, pemerintah daerah juga mengambil tindakan agresif. Anggota parlemen di Texas membuka jalan pada tahun 2019 dengan menjadikan pengiriman materi visual eksplisit secara elektronik tanpa persetujuan sebagai pelanggaran ringan Kelas C, yang memungkinkan polisi menjatuhkan denda yang besar. Negara bagian lain seperti California dan Virginia sejak itu telah mengesahkan undang-undang mereka sendiri yang secara khusus menargetkan pengiriman gambar intim tanpa persetujuan. Undang-undang baru ini merupakan titik balik yang krusial. Aturan ini memberikan jaksa penuntut alat hukum yang mereka butuhkan untuk meminta pertanggungjawaban pengirim di pengadilan.
Untuk memahami mengapa perilaku ini dibiarkan berkembang begitu lama, kita harus melihat sejarah hukum pidana. Akar dari titik buta hukum ini terletak pada kerangka kerja yang sudah sangat usang untuk pelecehan seksual dan perilaku tidak senonoh di depan umum. Secara historis, undang-undang ini ditulis khusus untuk dunia fisik. Seorang pria yang memperlihatkan dirinya kepada orang asing di kereta bawah tanah langsung diakui oleh sistem peradilan sebagai ancaman kriminal karena kedekatan fisiknya menyiratkan potensi kekerasan fisik. Tetapi ketika pria yang sama mengirimkan foto vulgar dari ponsel yang jaraknya ratusan mil, hakim dan petugas polisi kesulitan untuk memasukkan tindakan itu ke dalam kitab undang-undang hukum pidana yang ada. Karena tidak ada kontak fisik dan tidak ada ancaman langsung terhadap keselamatan tubuh, jaksa penuntut secara rutin menolak pengaduan. Bias budaya yang mengakar kuat di kalangan profesi hukum sering kali menganggap interaksi online kurang nyata dibandingkan interaksi fisik. Hal ini secara efektif memberi pelaku keleluasaan untuk melanggar batas-batas digital di bawah perlindungan anonimitas internet.
Konsekuensi dari kegagalan hukum yang berkepanjangan ini sangat besar dan sangat merusak. Korban *cyberflashing* sering mengalami tekanan psikologis nyata yang menyerupai pelecehan fisik. Penelitian tentang dampak psikologis dari kekerasan seksual digital menemukan bahwa penerima sering melaporkan perasaan cemas yang berkepanjangan, merasa dilanggar, dan hilangnya rasa aman secara umum. Ketika seseorang membuka ponselnya dan melihat gambar vulgar yang tidak ia setujui, otak tetap memprosesnya sebagai gangguan yang agresif. Ancaman tingkat rendah yang konstan dan tidak terduga ini memaksa banyak orang untuk mengubah perilaku mereka saat online. Mereka membatasi profil media sosial mereka, menghindari ruang publik digital tertentu, dan menarik diri dari ruang jejaring profesional hanya untuk melindungi diri mereka sendiri. Dengan gagal menuntut perilaku ini sejak awal, sistem peradilan secara efektif membiarkan lingkungan yang tidak aman berkembang. Ini mendorong orang-orang yang rentan keluar dari ruang digital tempat kehidupan ekonomi dan sosial modern terjadi.
Memperbaiki kegagalan hukum ini membutuhkan lebih dari sekadar sekumpulan hukum negara bagian dan lokal yang tambal sulam. Para ahli hukum dan aktivis hak digital mendorong perombakan menyeluruh tentang bagaimana kita mendefinisikan persetujuan di era digital. Pertama, undang-undang federal sangat dibutuhkan di banyak negara untuk menciptakan standar hukum yang seragam. Ini untuk memastikan bahwa seseorang tidak dibiarkan tanpa perlindungan hanya karena negara bagian atau provinsi tempat tinggalnya. Lembaga penegak hukum juga memerlukan pelatihan khusus untuk menangani laporan pelecehan digital secara serius, memperlakukan para korban dengan rasa hormat dan urgensi yang sama seperti mereka yang melaporkan kejahatan fisik. Selain itu, para reformis hukum mengadvokasi solusi perdata yang lebih kuat, yaitu dengan memungkinkan korban untuk lebih mudah menuntut pengirim atas tekanan emosional dan kerugian finansial. Hal ini akan menciptakan faktor pencegah ekonomi yang kuat.
Di luar pengadilan, industri teknologi harus diwajibkan secara hukum untuk ikut menanggung sebagian beban. Platform media sosial dan perusahaan komunikasi digital harus diwajibkan oleh badan regulator untuk menerapkan algoritma penyaringan yang secara otomatis mendeteksi dan memblokir konten eksplisit sebelum sampai ke penerima yang tidak menyetujuinya. Apple, misalnya, baru-baru ini memperkenalkan fitur peringatan konten sensitif yang mengaburkan foto telanjang secara default. Ini membuktikan bahwa teknologi untuk melindungi pengguna sudah ada dan dapat diterapkan dalam skala besar. Sistem peradilan sekarang harus mewajibkan platform digital untuk menggunakan alat keamanan ini, sehingga mengalihkan beban perlindungan dari korban dan meletakkannya tepat di pundak penyedia infrastruktur.
Internet bukan lagi alam semesta paralel yang terpisah. Ini adalah tempat utama di mana manusia berkomunikasi, bekerja, dan bersosialisasi. Batasan ketat dan perlindungan hukum yang mengatur tubuh fisik kita harus diperluas ke kehidupan digital kita. Memperlakukan pengiriman gambar intim tanpa diminta sebagai kejahatan yang dapat dituntut bukanlah reaksi berlebihan terhadap gangguan modern. Ini adalah evolusi hukum hak asasi manusia yang perlu dan sudah seharusnya terjadi sejak lama. Ketika sistem peradilan akhirnya menarik garis tegas yang dapat ditegakkan terhadap pelecehan seksual digital, ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa persetujuan tidak dapat diabaikan hanya karena melalui layar. Setiap orang berhak atas hak mendasar untuk berada di ruang publik, baik fisik maupun digital, tanpa ancaman pelanggaran yang terus-menerus.