Baligh Bisa Berangkat Haji Komisi VIII Perpendek Antrean Jemaah
21 April 2026

Komisi VIII DPR mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait batasan umur pendaftaran dan berangkat haji. Beleid itu membolehkan calon jemaah haji berusia di bawah 18 tahun bisa berangkat haji. Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid memuji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melaksanakan ketentuan baru tersebut, khususnya Pasal 5. Isinya, mengoreksi syarat keberangkatan calon haji adalah minimal berusia 18 tahun atau ...
Source: rm_id