Pulang ke Turki, Akademisi yang Ditangkap ICE Kecam Pemerintahan Trump
17 April 2026
Rumeysa Ozturk mengecam "kekerasan dan permusuhan dari negara" yang ia alami. Kecaman ini ia sampaikan setelah Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mencapai kesepakatan dengan mahasiswi PhD asal Turki tersebut.
Seorang akademisi Turki yang ditahan oleh agen Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) tahun lalu telah kembali ke negaranya. Ini terjadi setelah perjuangan hukum yang panjang. Dr. Rümeysa Öztürk, yang baru saja menyelesaikan gelar doktornya di Tufts University, berangkat ke Turki setelah ia dan pemerintah AS mencapai kesepakatan. Kesepakatan itu menyelesaikan semua proses hukum yang berjalan terhadapnya. Sekembalinya, ia mengecam pemerintahan Trump atas "kekerasan dan permusuhan dari negara" yang ia alami. Semua ini bermula setelah ia ikut menulis sebuah opini di koran mahasiswa.
Kisah pahit Dr. Öztürk dimulai pada Maret 2025. Saat itu, agen ICE berpakaian preman menangkapnya di luar apartemennya di Somerville. Penangkapan itu terekam kamera pengawas dan menuai kecaman luas. Penahanan itu terjadi setelah visa pelajarnya dicabut. Visa itu dibatalkan setelah ia ikut menulis opini di koran The Tufts Daily pada Maret 2024. Tulisan itu mengkritik Israel dan mendukung hak-hak Palestina. Setelah ditangkap, Dr. Öztürk ditahan selama enam minggu di sebuah pusat penahanan di Louisiana. Akhirnya, seorang hakim federal memerintahkan pembebasannya dengan jaminan.
Kasus ini memicu pertarungan hukum yang signifikan dan menyulut protes. Para kritikus menuduh pemerintah menargetkan seorang mahasiswa karena pandangan politiknya. Hal ini dianggap melanggar hak-hak Amandemen Pertama. Pada Januari 2026, seorang hakim imigrasi menghentikan proses deportasi terhadap Dr. Öztürk. Hakim memutuskan bahwa pemerintah tidak dapat membuktikan ia bisa dideportasi. Namun, pemerintah mengajukan banding atas putusan ini. Kesepakatan yang dicapai bulan ini akhirnya mengakhiri semua proses hukum. Ini memungkinkan Dr. Öztürk meninggalkan AS dengan caranya sendiri. Sebagai bagian dari perjanjian, status hukumnya selama studi di AS juga diakui.
Setelah menyelesaikan PhD dalam studi anak dan perkembangan manusia pada bulan Februari, Dr. Öztürk menyatakan ia pulang. Ia ingin melanjutkan kariernya tanpa kehilangan lebih banyak waktu akibat permusuhan yang ia alami di Amerika Serikat. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh American Civil Liberties Union (ACLU) yang mewakilinya, ia berkata, "Waktu yang dicuri dari saya oleh pemerintah AS bukan hanya milik saya, tetapi juga milik anak-anak dan kaum muda yang saya dedikasikan hidup saya untuk bela." Kasusnya menjadi sorotan utama dalam perdebatan luas tentang kebebasan berpendapat di kampus. Kasus ini juga menyoroti kebijakan pemerintahan Trump yang mencabut visa mahasiswa internasional yang terlibat dalam aktivisme pro-Palestina.
Penyelesaian kasus Dr. Öztürk memungkinkannya untuk melanjutkan karier akademisnya. Namun, kasus ini meninggalkan babak kontroversial dalam hubungan antara penegakan imigrasi pemerintah dan kebebasan akademik. Departemen Keamanan Dalam Negeri menyatakan "senang" melihatnya meninggalkan negara itu atas kemauannya sendiri. Namun, para pembela hak-hak sipil bersikeras bahwa penahanannya adalah pembalasan yang tidak konstitusional atas pendapat yang dilindungi hukum. Dr. Öztürk telah menyatakan solidaritasnya dengan para akademisi lain. Ia mengatakan mereka hidup dalam ketakutan karena advokasi dan kerja akademis mereka.
Source: independentuk