Nasib Kewarganegaraan Hak Lahir di AS Kini di Ujung Tanduk

17 April 2026

Nasib Kewarganegaraan Hak Lahir di AS Kini di Ujung Tanduk

Sebuah kasus baru di Afrika Selatan terkait Amandemen ke-14 AS telah memberikan kejelasan. Kasus ini menyoroti isu kewarganegaraan bagi anak-anak dari imigran ilegal di Amerika Serikat.

Sebuah prinsip lama dalam kehidupan di Amerika sedang diuji. Prinsip ini adalah pemberian kewarganegaraan otomatis bagi hampir semua orang yang lahir di tanah AS. Kini, prinsip tersebut menghadapi tantangan hukum dan politik terbesar dalam lebih dari satu abad. Perdebatan berpusat pada penafsiran Amandemen ke-14 Konstitusi dan telah sampai ke Mahkamah Agung. Putusan pengadilan tertinggi ini akan membawa dampak besar bagi kebijakan imigrasi dan definisi kewarganegaraan Amerika.

Inti masalahnya adalah Klausul Kewarganegaraan dalam Amandemen ke-14, yang disahkan pada 1868. Isinya menyatakan, "Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat dan Negara Bagian tempat mereka tinggal." Selama lebih dari 150 tahun, klausul ini dipahami secara luas untuk memberikan kewarganegaraan hak lahir. Penafsiran ini diperkuat oleh Mahkamah Agung dalam kasus *United States v. Wong Kim Ark* pada 1898. Kasus itu menegaskan bahwa anak yang lahir di AS dari orang tua imigran non-warga negara adalah warga negara sejak lahir. Amandemen ini awalnya disahkan setelah Perang Saudara untuk memastikan kewarganegaraan bagi warga kulit hitam yang sebelumnya diperbudak, dan secara tegas membatalkan putusan Mahkamah Agung tahun 1857 dalam kasus *Dred Scott* yang telah menolak kewarganegaraan mereka.

Pertarungan hukum saat ini dipicu pada 20 Januari 2025. Saat itu, Presiden Donald Trump mengeluarkan sebuah perintah eksekutif. Perintah itu bertujuan mengakhiri kewarganegaraan hak lahir bagi anak-anak imigran tanpa dokumen dan mereka yang menggunakan visa sementara yang lahir di AS. Perintah tersebut mengarahkan lembaga pemerintah untuk berhenti mengeluarkan dokumen yang mengakui kewarganegaraan semacam itu. Pengadilan federal dengan cepat memblokir perintah tersebut agar tidak berlaku selama proses hukum berjalan. Masalah ini sekarang telah sampai ke Mahkamah Agung, yang telah mendengar argumen lisan dalam kasus *Trump v. Barbara* pada 1 April 2026. Putusan diharapkan keluar pada awal musim panas 2026.

Para pendukung perintah eksekutif berpendapat bahwa frasa "tunduk pada yurisdiksinya" dalam Amandemen ke-14 telah disalahtafsirkan. Mereka berpendapat bahasa tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak dari orang yang berada di negara itu secara tidak sah atau sementara, karena orang tua mereka memiliki kesetiaan kepada pemerintah asing. Pandangan ini menyatakan bahwa tunduk pada hukum AS tidak sama dengan berada di bawah yurisdiksi politik penuhnya. Menurut mereka, Kongres seharusnya memiliki wewenang untuk menentukan batasan kewarganegaraan hak lahir melalui undang-undang. Penafsiran ulang ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan AS dengan banyak negara lain yang mendasarkan kewarganegaraan pada kebangsaan orang tua, sebuah prinsip yang dikenal sebagai *jus sanguinis*, bukan tempat lahir.

Sebaliknya, para penentang perintah eksekutif menyatakan bahwa perintah itu menentang teks gamblang Konstitusi, preseden hukum yang sudah ada, dan nilai-nilai inti negara. Mereka berpendapat Amandemen ke-14 sengaja dibuat luas dan inklusif untuk mencegah mayoritas politik menolak kewarganegaraan kelompok yang tidak disukai. Organisasi hak-hak sipil dan para ahli hukum menegaskan bahwa mengakhiri kewarganegaraan hak lahir akan menciptakan kasta bawah permanen dari orang-orang yang lahir dan besar di AS tetapi tidak memiliki hak dan perlindungan kewarganegaraan. Ini bisa menyebabkan banyak masalah sosial dan ekonomi, seperti membuat beberapa anak menjadi tak berkewarganegaraan (stateless), menciptakan beban administrasi bagi semua warga yang perlu membuktikan status mereka, dan menghalangi keluarga imigran mengakses layanan penting seperti kesehatan. Studi juga menunjukkan kontribusi ekonomi yang signifikan dari warga negara hak lahir akan hilang, yang berpotensi merugikan ekonomi AS triliunan dolar dalam jangka panjang. Saat negara menunggu putusan Mahkamah Agung, kasus ini menyoroti perpecahan mendalam tentang imigrasi, identitas nasional, dan batas kekuasaan eksekutif.

Source: washingtontimes

Publication

The World Dispatch

Source: World News API